
Polisi tidur dari karet Polisi tidur atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan markah jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Untuk membuat polisi tidur di sebuah lingkungan atau jalan, tentu tidak dapat sembarangan. Pasalnya polisi tidur yang dibuat secara asal-asalan bisa membahayakan pengguna jalan.
, adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dipasang di badan jalan untuk memperlambat laju kendaraan.
Awal mula diciptakannya polisi tidur ternyata sudah ada lebih dari satu abad lalu. Polisi tidur awalnya dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada tahun 1906.
Artinya, keberadaan polisi tidur juga berfungsi sebagai penanda Visible bahwa pengemudi memasuki place yang butuh perhatian lebih. Ini membantu pengemudi bersiap dan tidak berkendara secara sembarangan.
Polisi tidur sebaiknya dipasang di jalan lingkungan perumahan, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Pemasangan di lokasi-lokasi ini bertujuan untuk melindungi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Pihak berwenang yang buka di sini boleh memasang polisi tidur juga diatur, sehingga tidak sembarangan orang dapat membuatnya.
Begitu juga dengan polusi udara, kecepatan tinggi biasanya menyebabkan konsumsi bahan bakar lebih tinggi dan emisi gasoline buang yang lebih banyak.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.
Mari kita bahas lima fungsi sebenarnya info lebih lanjut dari polisi tidur yang mungkin belum banyak disadari yang dilansir dari Speedhumpsaustralia.com.
Polisi tidur bukanlah sekadar penghalang jalan atau pemicu rasa jengkel saat berkendara. Di balik bentuknya yang sederhana, ada banyak fungsi penting yang berkaitan langsung dengan keselamatan, keteraturan lalu lintas, dan kenyamanan lingkungan.
Jika masyarakat merasa perlu memasang polisi tidur karena alasan keselamatan, berikut langkah yang bisa dilakukan:
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Untuk menjaga keselamatan saat melewati polisi tidur, pengendara disarankan untuk mengurangi kecepatan sebelum melintas.
Namun, pemasangan polisi tidur harus mengikuti aturan resmi dan standar pembuatan yang ditetapkan pemerintah agar tidak menimbulkan risiko baru bagi pengendara.